Habiburokhman Desak MKD Panggil PPATK
Setelah mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengusulkan agar pimpinan MKD memanggil PPATK untuk meminta data anggota dewan yang terlibat judi online.
"Saya sebagai anggota MKD, saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut."
"Terkhusus data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online," kata Habiburokhman usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Habiburokhman kemudian menjelaskan ancaman sanksi jika ada anggota dewan terbukti terlibat permainan judi online.
Sanksi kode etik, kata Habiburokhman pasti akan diberikan karena sudah ada peraturan yang mengatur bahwa anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian.
Baca juga: 1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online hingga Rp25 Miliar, PPATK Segera Surati MKD
"Kalau di pedoman tata beracara sanksinya itu macam-macam. Kalau kode etik itu kan jelas pasal 3 ayat 2 anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian, itu di kode etik," ujar legislator Partai Gerindra itu.
"Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, Habiburokhman juga meminta agar PPATK melaporkan anggota DPR yang bermain judi online tersebut ke MKD.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pangeran Khairul Saleh menyebutkan sebanyak 82 anggota Dewan ditengarai terlibat judi online. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, data tersebut diperoleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seusai rapat kerja bersama Komisi III pada Rabu kemarin.
Pangeran mengatakan tidak bisa memerinci secara detail nama-nama anggota DPR tersebut. Sebabnya, PPATK juga belum bisa memberikan rincian datanya ke Komisi III DPR bidang hukum tersebut. Dia hanya menegaskan, 82 orang tersebut merupakan anggota DPR aktif yang saat ini masih menjabat di Senayan. Para anggota DPR periode ini akan berakhir masa tugasnya pada Oktober mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PPATK, menurut Pangeran, akan menyampaikan dan melaporkan langsung daftar anggota dewan yang ditengarai terlibat judi online tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. "MKD akan memproses mereka yang ditengarai terlibat dari 82 orang ini," ujar Pangeran seusai menggelar konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat PAN di Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat pada Rabu kemarin menyebut, praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia mengatakan menemukan ada lebih dari 1.000 orang anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya yang ditengarai terlibat transaksi judi online.
Ivan menyatakan akan menyerahkan rincian data tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Ya. Kami akan berkirim surat," ujarnya.
Ivan menyebut, jumlah transaksi yang tercatat PPATK mencapai 63 ribu transaksi. Nilai transaksi tersebut bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap anggota dewan. "Jadi kalau dilihat perputarannya bisa sampai ratusan miliar," ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi S.P mengatakan anggota legislatif yang ditengarai bermain judi online tidak hanya dikenai sanksi pelanggaran etik, tapi juga pidana.
Pernyataan Johan merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menilai anggota dewan yang terlibat judi online bisa terkena sanksi etik setelah diperiksa Majelis Kehormatan Dewan.
Saat rapat kerja dengan Komisi III, Johan mempertanyakan tindak lanjut PPATK atas merebaknya judi online. Dia menyoroti PPATK yang bisa mendapat informasi secara detail pelaku judi online sampai ke profesinya.
Johan juga menyinggung perputaran dana Rp 600 miliar yang berhubungan dengan judi online. "Judi ini secara langsung merugikan masyarakat, tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara," ujarnya.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | AMELIA RAHIMA SARI
Sebelumnya, judi online atau judol punya imbas besar terhadap kesehatan termasuk kesehatan mental seperti kecemasan, depresi bahkan keinginan bunuh diri. Hal ini seperti disampaikan psikolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Novi Poespita Candra.
"Judi online berdampak pada kesehatan mental karena berpotensi pada gangguan mental seperti kecemasan, depresi, tidak berdaya bahkan keinginan bunuh diri," kata Novi.
Dari aspek kesehatan fisik ternyata juga berdamapak. Novi menjelaskan, judi online juga berdampak terhadap kesehatan lainnya yaitu kesehatan fisik karena kelelahan kronis dan kesehatan emosi karena pecandu judi online cenderung sensitif.
Di aspek kesehatan sosial ada juga dampak judi online. Seseorang yang terindikasi kecanduan judi online biasanya tertutup dalam pergaulan dan interaksi.
Belum lagi kesehatan finansial yang juga terganggu akibat tanggungan hutang yang semakin besar. Dalam beberapa kasus, pelaku judi online bahkan sering melibatkan orang dekat sebagai penjamin hutangnya tanpa seizin kerabat atau keluarga.
"Sering berbohong lantaran punya banyak hutang atau pinjaman. Mereka juga lebih rentan punya masalah dengan orang-orang terdekat, sehingga menjadi sensitif terhadap konflik," kata Novi mengutip Antara.
Menghadapi anggota keluarga dan orang-orang yang kecanduan judi online maka perlu dukungan dari support system agar bisa keluar.
Novi mengatakan perlu kesadaran diri untuk mau berinteraksi atau berdialog guna mencari akar permasalahan dan cara menghadapinya.
Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, merasa prihatin dengan temuan ribuan anggota DPR dan DPRD se-Indonesia yang terlibat dalam judi online. Novel meminta mereka yang gemar main judol untuk segera mengundurkan diri.
Tak sampai di situ, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga harus mengambil tindakan dengan memecat para legislator yang terlibat. Menurutnya, keterlibatan dalam judi online merupakan tindakan bejat yang tak bisa dimaafkan wakil rakyat.
"Kami berharap dari oknum anggota DPR segera mengundurkan diri karna saya yakin MKD DPR RI bisa bersikap tegas untuk memecat oknum anggota DPR bejat yang jelas telah disumpah atas nama tuhannya," ujar Novel kepada Suara.com, Juni (5/7/2024).
Seharusnya, para legislator berperan sebagai wakil rakyat yang menampung dan menyalurkan segala aspirasi demi kebaikan bangsa. Bukan malah sebaliknya menggunakan uang rakyat untuk bermain judi online.
Baca Juga: Peluang PDIP Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Bisa Saja
"Jelas oknum anggota DPR menggunakan uang rakyat karna mereka digaji oleh rakyat seharusnya menegakkan moral rakyat bukan menjadi penghianat rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai sanksi tegas perlu diberikan kepada para anggota dewan karena sudah menggerogoti moral bangsa. Mereka harus tanggung jawab dan mengembalikan semua uang yang dipakai berjudi kepada negara.
"Dana yang sudah beredar ratusan triliun wajib disita untuk membayar hutang negara karna para penjudi sudah diduga kuat yang melakukan korupsi saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan ada lebih dari seribu anggota DPR RI dan DPRD terlibat kasus Judi Online.
Baca Juga: Soroti UKT, Megawati: Kalau Urusan Sekolah Tak Ada Anggarannya, Kurangi Bansos!
Hal itu diungkapkan Ivan dalam rapat kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ia awalnya memberikan jawaban atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman soal pelaku Judi Online berdasarkan profesi. Ivan lantas mengungkap jika lebih dari seribu anggota legislatof ternyata main Judi Online.
"Nah pertanyaan terkait dengan apakah profesi ini kita bicara profesi seperti pak habiburokhman tadi apakah ada legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang," kata Ivan.
Pernyataan Ivan pun ditimpali Habiburokhman, jika anggota DPR mempunyai institusi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengurusi persoalan etik anggota legislatif. Ia pun meminta Ivan melaporkan adanya temuan itu ke MKD.
"Terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR saya anggota MKD juga ya kita minta tolong dikasih saja ke MKD pak biar kita bisa lamukan penyikapannya seperti apa," kata Habibur.
Ivan lantas menyampaikan jika pihaknya akan segera melaporkan adanya temuan tersebut ke MKD.
"Ya nanti kami akan kirim surat jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada," kata Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan dari adanya ribuan anggota legislatif yang bermain Judi Online itu terdapat 63 ribu transaksi.
"Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka mereka itu," kata dia.
Anggota DPR Minta Pemda Terlibat Aktif Berantas Judi Online
Rabu, 11 Desember 2024 - 16:25 WIB
Jakarta, VIVA -- Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah daerah (Pemda) terlibat aktif memberantas praktik perjudian yang berdampak buruk bagi masyarakat. Terlebih kejahatan judi online (judol) sudah menjadi kejahatan yang luar biasa.
“Judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa yang sangat membahayakan masyarakat maka semua pihak harus ikut terlibat tidak hanya pemerintah pusat dan aparat kepolisian, tapi pemerintah daerah juga harus terlibat aktif dalam dalam memberantas judi online,” kata Indrajaya kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024.
Indra menekankan bahwa pemda harus aktif melakukan gerakan untuk memberantas dan mencegah judi online di daerah masing-masing.
Dia menjelaskan, pemda bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI di wilayah masing-masing untuk mengatasi maraknya judi online yang menjangkiti semua lapisan masyarakat.
"Pemerintah daerah tidak boleh hanya diam, harus ikut aktif terlibat mengatasi kejahatan yang meresahkan masyarakat ini," kata Indra.
Selain itu, Indra meminta pemda melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), komunitas anak muda, dan para pemengaruh (influencer) untuk gencar melakukan kampanye antijudi online.
Menurut Indra, kelompok anak-anak muda harus perlu dilibatkan, pasalnya data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun.
"Sekarang banyak anak-anak muda yang keracunan judi online. Maka, anak-anak muda yang sebaya juga harus diajak untuk melakukan kampanye perang terhadap judi online," kata Indra.
Indra menambahkan, pemda tidak boleh berpangku tangan, untuk itu para penjabat (Pj) kepala daerah juga harus membuat berbagai program penanganan dan pencegahan judi online. Terutama, di provinsi-provinsi dengan praktik judi online yang sangat masif, seperti di Jawa Barat, Jakarta hingga Jawa Tengah.
“Kepala daerah terpilih yang nantinya dilantik juga harus aktif kampanyekan bahaya judi online. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan generasi mendatang," katanya.
Menurut Indra, kelompok anak-anak muda harus perlu dilibatkan, pasalnya data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkap sebanyak 82 anggota DPR RI terlibat judi online. Puluhan legislator itu telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ujar Pangeran kepada wartawan di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Kata Pangeran, 82 anggota dewan itu berstatus aktif dan terlibat judi online. Selanjutnya, kabar detail akan disampaikan langsung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini. Yang jelas MKD akan mengambil sikap," tutur dia.
Sebelumnya, terungkap ada ribuan anggota DPR dan DPRD bermain judi online. Hal ini diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan mengungkap saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK di ruangan Komisi III DPR, gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6). Ivan menegaskan pihaknya mempunyai data.
"Terkait dengan pertanyaan apakah profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada," kata Ivan.
"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?" tambahnya.
Ivan mengungkapkan angka perputaran duit judi online dari para anggota legislatif yang bermain. Dia menyebut agregat transaksi tersebut mencapai Rp 25 miliar per orang.
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia alias MKD DPR RI telah memeriksa dua anggota legislatif yang diduga terlibat atau bermain judi online. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Sudah diperiksa oleh MKD,” ujar Dasco ketika dihubungi, Sabtu, 6 Juli 2024. Namun, dia mengklaim belum mendapat laporan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditanya tanggal pastinya, Sufmi Dasco mengaku lupa. Tapi, kata dia, pemeriksaan sudah dilakukan sekitar pekan lalu. “Untuk tanggal pastinya saya lupa, tapi sudah semingguan lebih. Saya waktu itu cuma dikasih tau di saat dua anggota ada yang diperiksa soal judi online,” tuturnya. Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya mengkonfirmasi Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan Anggota MKD DPR RI Habiburokhman terkait pemeriksaan 2 anggota tersebut.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan hanya dua anggota DPR RI yang diduga terlibat atau bermain judi online. Jumlah ini tak sesuai dengan laporan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan terdapat lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," kata Adang Daradjatun di Ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil kedua anggota DPR RI tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Menurut dia, MKD DPR mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat.
"Jadi penegasannya gitu ya, dua anggota Dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Adang.
Selain dua orang itu, kata dia, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR. “Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata mantan Wakil Kapolri itu.
Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, dia mengatakan ada perputaran uang hingga mencapai Rp 1,9 miliar, bukan Rp 25 miliar seperti isu yang beredar. Selain itu, kata dia, pernyataan tersebut juga mengklarifikasi jumlah Anggota DPR yang bermain judi online bukan 82 orang seperti informasi yang beredar beberapa waktu lalu. "Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya anggota dewan yang diduga terlibat judi online.
Puan mempersilakan nama-nama anggota DPR RI itu disebutkan jika terbukti terlibat judi online.
Baca juga: MKD Klaim 2 Anggota DPR RI yang Dilaporkan Satgas Judi Online Hanya Deposit Rp 500 Ribu
"Ya kalau memang itu ada ya sebutin namanya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Adapun, Satgas Judi Online melaporkan 2 anggota DPR RI yang diduga kuat bermain judi online ke MKD DPR RI pada Selasa (2/7/2024). Ternyata, kedua legislator itu diduga hanya deposit tidak lebih dari Rp 500 ribu untuk main judol.
Baca juga: 2 Anggota DPR Terlibat Judi Online, Ini Sanksi yang akan Diberikan MKD
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman. Dia menyebut temuan tersebut berdasarkan laporan Menko Polhukam selaku Ketua Satgas Judi Online melalui surat resmi ke MKD DPR RI.
"Rp 500 ribu, dua-duanya," kata Habiburokhman di MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Ia menyampaikan kedua anggota DPR RI itu nantinya akan segera diperiksa oleh MKD. Hanya saja, MKD tidak berniat memproses hal tersebut ke jalur hukum.
"APH-nya (aparat penegak hukum, Red) apaan orang Rp 500 ribu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan keduanya tidak akan diadukan ke penegak hukum lantaran nilai transaksinya hanya kecil.
Baca juga: Beda Temuan PPATK dan Satgas Judi Online soal Anggota DPR yang Main Judi Online, Ini Penjelasan MKD
"Jadi besarannga kecil-kecil ya, Rp500 ribu paling besar ya," pungkasnya.
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.000 lebih Anggota DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.
Dari jumlah tersebut, PPATK mencatat ada lebih dari 63 transaksi yang dilakukan, yakni mencapai Rp25 miliar.
"Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Setelah temuan itu, PPAT menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
"Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," kata Ivan.
Lalu, apa kata Anggota Dewan saat mengetahui ada lebih dari 1.000 anggota DPR terlibat dalam permainan judi online tersebut?